Rabu, 10 November 2010

Etika Bisnis

I. PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG

Pada kondisi belakangan ini, setiap pelaku bisnis jelas akan semakin berpacu dengan
waktu serta negara-negara lainnya, agar terwujudnya suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Tentunya semua perusahaan harus sudah mengacu kepada implementasi GCG yang sudah bisa ditawar-tawar lagi, sehingga dapat dikatakan bahwa bisa atau tidak bisa yang pada akhirnya tetap berusaha dan bukan merupakan suatu kebutuhan. Selain itu, memang belum adanya sangsi yang tegas dari pihak regulaor dalam hal ini pemerintah yaitu jika bagi perusahaan yang tidak menerapkan GCG. Dibeberapa negara maju, GCG saat ini sudah dianggap sebagai
sauatu asset perusahaan yang sangat bermanfaat, misalnya GCG akan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pemenang saham dan mempermudah akses ke pasar domestik maupun ke luar negeri (global) serta tidak kalah pentingnya dapat membawah citra perusahaan yang positif dari masyarakat

I.2. PENJELASAN TENTANG ETIKA BISNIS.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis dibagi dalam:

(1).Descriptive ethics :is concerned with describing, characterizing and studying
the morally of a people, a culture, or a society. It also compares ancontracts
different moral codes, systems, practices, beliefs, and value ( A. Buchhholtz and
B.Rosenthal, 1998)

(2). Normative ethics: concerned with supplying and justifying a coherent moral
system ofthinking and judging. Normative etuncov develop,and basic principles
that are intended to guide behavior, actions, and decisions.(R.DeGeorge, 2002)
Menurut Caroll dan Buchholtz “ ethics is the discipline that deals with what
is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be
regarded as aset of moral principles or values. Morality is a doctrine system
of moral conduct .Moral conduct refer to that which relates to principles of
right and wrong behavior that takes place within a business context . Business
ethics, therefore is concerned with good and bad or right an d wrong behavior
that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are
increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle
questions of fairness, justice, and equity. Ethics is a philosophical term
derived from the Greek word “ethos” meaning character or custom. This definition
is germane to effective leadership in organization in that it connote
organization

I.3. PENJELASAN TENTANG MEMBANGUN ’’ BUILT TO BLESS’ COMPANY.
Ingin diberkati adalah keinginan yang wajar, ingin menjadi berkat bagi orang lain adalah keingginan yang mulia. Menurut Peter Straub, kadang-kadang…. apayang harus engkau kerjakan adalah kembali ke awal dan melihat segalanya dalam sebuah cara pandang yang baru. Jim Collin (2001), implementasi konsep membuat perusahaan menjadi perusahaan yang Good to Great. Dimana kriteria perusahaan agar bisa dipilih sebagai perusahaan yang Good to Great adalah seperti berikut :

(1). Perusahaan menunjukkan pola kinerja baik yang ditemukan titik transisi menuju ke kinerja hebat. Kinerja hebat di definisikan sebagai kumunikasi total hasil saham paling sedikit 3 kali dari pencapaian pasar secara umum, mulai dari titik transisi (T) dalam 15 tahun kemudia Sedangkan kinerja baik hanya menghasilkan 1.25 kali dari pencapaian pasar secara umum selama 15 tahun sebelum titik transisi (T-15). Rasio antara kumulatif hasil saham padaT+15dan T-15 harus lebih dari 3.

(2). Pola kerja kinerja Good to Great harus merupakan upaya pergeseran perusahaan (company ) itu sendiri bukan karena kecenderungan industri (industry event). Dengan kata lain,perusahaan harus menunjukkan pola tidak hanya relatif terhadap pasar, tetapi juga terhadap industrinya.
(3).Perusahaan adalah perushaan yang sudah cukup lama beroperasi setidaknya 25 tahun
sebelum titik transisi, dan merupakan perusahaan terbuka setidaknya dalam 10 tahun.
(4). Titik transisi sudah terjadi pada tahun 1985, dan tahun 2000 adalah tahun
analisis.
(5) Perusahaan sudah masuk dalam daftar peringkat FORTUNE 500 pada tahun 1995 yang
diterbitkan tahun 1996.
(6) Perusahaan masih menunjukkan kecenderungan naik dengan kemiringan hasil saham
kumulatif relatif terhadap pasar pada titik awal transisi harus sama lebih
baik dari 3/1 yang dipersyaratkan untuk memenuhi kriteria 1 pada fase T+15. Ini
berlaku untuk T+15 yang jatuh sebelum tahun 1996. Dari keenam kriteria tersebut
tadi masih dilakukan seleksi dalam 4 tahap yaitu: Tahap pertama menghasilkan
1.435 perusahaan dari seluruh FORTUNE 500(1965-1995) Tahap kedua tersaring 126
perusahaan Tahap ketiga menjaring 19 perusahaaan yang tersisa, dan Tahap keempat
menghasilkan 11 perusahaan yang berkriteria Good to Great ”the man behind the
gun”. Bila pimpinan puncak tidak memiliki unsur BMF, maka perusahaan itu tidak
mungkin menjadi perusahaan yang berlandaskan spriritual (spiritual company).




Contoh Kasus Sebagai Pelaku Bisnis

Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.

I.5. TUJUAN PEMBAHASAN.
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk :
1. Penerapakan peranan etika bisinis dalam implementasi sebagai good corporat
governance
2. Penerapakan membangun “built to bless” dalam implementasi sebagai good corporate
governance



II. PEMBAHASAN

Berbisnis dengan etika dan atau etika berbisnis, sebenarnya keberadaan etika
bisnis tidak hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sederhana atau ”remeh” atau, “ Bisakah kita melakukan etika berbisnis/ tidak melanggar hukum untuk meningkatkan kinerja divisi kita ?” jawabannya “pasti bisa” Jurnal Business and Society Review (1999), menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali dari pada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University (1997), menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasarkan penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa. Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsato, Imperial Chemical Industires, Deutsche Bank, Electolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendobrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.

II.1. PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
(1). Nilai Etika Perusahaan ( Company Ethics Value)
Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan dan para pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Sebagai contoh yang sering kita ketahui yaitu kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan bentuan kepentingan.

(2). Code of Corporate and Business Conduct
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (code of corporate and business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etika bisnis menjadi budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hokum.

Contoh :
Di Indonesia dengan Topik : The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun, 2008), yang memaparkan (1) penegakan hokum pembrantas korupsi, (2) substansi/norma hukum kebijakan pemberantas KKN, (3)kelembagaan/ struktur hukum pemberantas KKN, (4) budaya hukum (legal culture dalam kebijakan pemberantas KKN. Dari keempat unsur hukum tersebut, maka unsure ketiga dari sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam implementasi UU tentang tindak pidana korupsi adalah masalah budaya hukum yang terkait dengan pemberantas KKN. Budaya hukum disini dapat dikelompokkan kedalam 2 hal yaitu:
budaya yang menyimpang dan buadya sebagai karekter entitas. Budaya hukum yang menyimpang inilah yang sebenarnya masih dapat diperbaiki. Bebarapa bagian penting yang terkait dengan budaya hukum ini adalah mengenai sebab-sebab dan pelaku korupsi, serta dukungan masyarakat dalam pemberantas KKN, dan strategi umum yang dapat dilakukan dalam pemberantas KKN.

II.2. MEMBANGUN ETIKA BISNIS DAN BISNIS YANG BERETIKA
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang
berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
(1). Pengendalian diri./ kejujuran.
(2). Social Responsibility
(3). Memiliki prinsip / mempertahankan jati diri.
(4). Menciptakan persaingan yang sehat.
(5). Menerapkan konsep yang berksinambungan.




II.3. MEMBANGUN “ BUILT TO BLESS”DALAM PENERAPAN GCG.

(1). Moralitas Kerja dalam Bentuk Etika Bisnis dan Etika Kerja
Moralitas ini merupakan landasan berbisnis dengan etika yang baik. Etika bisnis dan etika kerja adalah dua hal utama yang terus dipertahankan sebagai cara kerja dalam mencapai tujuannya. Keduanya merupakan standar yang diyakini tentang baik buruk dalam pengelolaan usaha (a defined standard of right or wrong what some one often said). Bukan hanya memiliki dokumen yang tertulis di kertas tapi terpatri dalam hati. Seluruh jajaran mengahayati dan mengamalkan karena karena percaya bukan paksaan atau bagian dari deskripsi pekerjaan dan proses. Moralitas yang setidaknya mencakup pedoman etika bisnis dan etika kerja ini secara tertulis dijabarkan dan dikomunikasikan secara terus menerus. Pimpinan perusahaan menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh pekerja. Dalam keadaan krisis tidak terbatas pada target penjualan dan yang tidak tercapao, tetapi bahkan sampai keberadaan bisnis sekalipun, pimpinan dan organisasi yang memiliki kinerja emosional dan etikal yang tinggi akan terus berupaya mempertahankannya tanpa kompromi. Etika bisnis mencakup bagaimana menata hubungan yang etis perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan seperti hubungan perusahaan dan seluruh pemasok, pelanggan, karyawan, masyarakat sekitar, lingkungan, dan pemerintah. Sedangkan etika kerja mengatur hubungan antara pekerja dan sesama pekerja, pekerja dengan atasan, pekerja dengan pimpinan perusahaan, perusahaan dengan pemangku kepentingan lainnya. Nilai pekerja harus dihayati dan dipratikkan dan pekerjaan sehari-hari. Bukan hanya sekadar menyelesaikan pekerjaan juga cara melakukan pekerjaan (how to do not only what to do). Bebarapa perusahaan yang mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang beretika bisnis tinggi dalam 16th Annual Business Ecthic Awards 2004 adalah sebagai berikut:
a.Gap Inc, mendapat Social reporting Award. Gap melporkan kinerja dan ketaatan 3.000 pabrik pemsok di 50 negara terhdap aturan yang tela ditetapkan.
b.Chroma Technology Corp. Meraih Living Economy Award, perusahaan yang menerapkan konsep kepemilikan karyawan, kebijakan upah yang pantas.
c.Dell Inc, memperoleh Environmental Progress Award, menawarkan jasalayanan gratis untuk mendaur ulang komputer yang eprnah dipakai perusahaan pada setiap pembelian komputer baru.
d.Cliff Car Inc, menyabet General Excellence Award atas komitmennya dan konsisten terhadap pelestarian lingkungan.
e.King Arthur Flour, mencapai Social Legacy Award, kerena menyerahkan kepemilikan saham perusahaan 100 persen.

(2). Kinerja Spiritual melahirkan perusahaan yang Built to Bless
Dalam hasil pengamatan saya selanjutnya, kedua kinerja tersebut belumkah seluruhnya mencerminkan kesuksesan menyeluruh dalam perusahaan. Ada factor ketiga yang patut menjadi bahan renungan setiap pimpinan dan pemegang saham yakni Kinerja Spiritual. Ini selaras dengan kecerdasan manusia yang memiliki tiga cakupan yakni Intelektual, Emosional, dan Spriritual. Kecerdasan Spiritual yang dimiliki pimpinan dan manusia ada dalam perusahaan akan menjadi peusahaan untuk memiliki Kinerja Spiritual.terjadi, maka akan ada padanan yang serasi antara manusia sebagai subjek dan organisasi sebagai ranah subjek. Salah satu aspek yang sangat penting dalam membawa perusahaan menjadi perusahaan BERKAT (A Built to Bless-Blessing Company) adalah memperdalam dan memperindah (depth and beauty) landasan berbisnis yang berada di atas etika dan moral standar yakni unsur spiritualitas yang bersumber pada tata nilai keimanan yang disebut keyakinan (belief). Etika dan moral hanya berlandasan pengertian baik-buruk dan benar-salah dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan yang Built to Bless, sudah menyentuh aspek yang saya sebut sebagai sisi spiritual yang bersumber kepada Tuhan (God) yang akhirnya menelurkan prinsip baru yang banyak dikenal sebagai God Corporate Governance (GODCG). Oleh karena itu, landasan dari moral, etika, falsafah perusahaan yang akan langgeng karena memiliki sifat transendensi harus berakar pada landasan spiritual sebagai sumber segala kebijakan. Saya yakin, semua Kitab Suci dari semua agama mengajarkan landasan spiritual yang jauh lebih dalam dari landasan mental dan moral. Untuk pedoman berperilaku khususnya dalam dunia bisnis, tidak ada dogmatika yang sangat berbeda.



III. KESIMPULAN DAN SARAN

1. KESIMPULAN.

1.Etika bisnis memegang peranan sangat penting dalam rangka implemetasi GCG. Sedangkan Code of Corporate and Business Conduct merupakan pedoman bagi seluruh karyawan dan para pimpinan perusahaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari Dan agar mudah disosialisakan kemua karyawan tanpa memandang level jabatan, maka dibuatkan beberapa sepanduk (slogan) dipasanga di tempattempat strategis dilingkungan perusahaan.
2.Gerakan moral : bersih, transparan dan profesional mengandung mengandung nilai moral dan prinsip-prinsip dasar dari GCG yang bersifat universal.
3.Implementasi GCG di perusahaan, harus dijunjung tinggi, karena kemajuanperusahaan, kepercayaan pelanggan, dan profit yang terus meningkat, pangsa pasar terus meluas, merupakan cita-cita bagi setiap perusahaan.
4.Diperlukan integrasi moral yang tinggi dari para Aparat penegak hukum yangmenangani perkara korupsi dan jangan memberikan contoh yang kurang baik,jangan membuat masyarakat tidak lagi percaya terhadap Aparat Penegak Hukum ( Undang-undang No. 20 tahun 2001) tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi.
5.Gunakan kriteria bagi perusahaan Built to bless yaitu ada Lima Fase PerubahanPerusahaan dengan Kinerja Spiritual yang tinggi : fase “ BURUK (Bad) MAPAN (Establishes)”, HEBAT (Good to Great)”, “ LANGGENG ( Built to Last) dan BERKAT (Built to Bless = BLESSING)





2. SARAN
1.Untuk implementasi GCG, selain faktor individu, maka tidak kalah pentingnya suatu perusahaan harus mempunyai sistem, SOP (Standard Operation Procedure) pada setiap item pekerjaan.
2.Dari aspek agama , perlunya menekankan kaidah atau norma-norma ajaranagama agar umatnya sensitif dalam menyikapi “ mana yang benar” atau “mana yang tidak benar” dan apa sangsinya jika kita selalu menabrak yang terkait dengan norma-norma agama. Dan sabagai bukti para penghuni Lapas , beberapa tokoh agama ( orang yang mempunyai pemahaman agama yang cukup baik ) ternyata sebagai penghuninya.
3.Karena implementasi GCG sangat dominan ketika para pimpinan perusahaan betul-betul mensuport, memberikan teladan, dan mempunyai komitmen yang kuat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
4.Aparat penegak hukum, harus berani memberikan keyakinan bahwa korupsi bisa diberantas, namun kenyataan banyak para pejabat, profesi dan orang yang mempunyai latar belakang ilmu hukum, ternyata melakukan pelanggaran hukum, hal ini akan berpotensi membuat masyarakat tidak yakin kalau namanya korupsi bisa diberantas.





IV. DAFTAR PUSTAKA

I.Bambang Paulus, 2007, Built to Bless, PT Elex Media Kumputindo, Jakarta Buchholtz and B. Rosenthal, 2002, Business Ethics, Upper Saddle River, N,J Printece Hall.
II.Gayus Lumbuun, 2008, The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Sociaety.
III. Indriyanto Seno Adji, 2007, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV Diadit Media , Jakarta.
IVJim Collins, 2001, Good to Great, Why Some Companies make the Leap and Others Don’t Harper Business, An Imprint of Harper Collin, Published.
V.R.Sims, 2003, Ethics and Corporate Social Responsibility-Why Giants Fall, C.T: Greenwood Press.
VI.Tjager, I Nyoman, 2003, Corporate Govermance : Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT .Prenhallindo, Jakarta Undang-undang No. 20, 2001, Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.



Disunting dari :http://rannie-winoni.blogspot.com/2009/10/contoh-kasus-etika-bisnis.html

Rabu, 02 Juni 2010

Tugas Bahasa Indonesia (Bab 1 PI)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tujuan dari dunia bisnis seperti perusahaan adalah untuk menentukan suatu titik awal pembangunan suatu proyek yang direnacanakan oleh perusahaan. Selain itu suatu perusahaan yang baik juga harus mampu untuk menentukan visi dan misi serta menyusun strategi dalam menjalankan usahanya. Seiring dengan berjalannya suatu perusahaan, maka suatu perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja. Namun untuk memperoleh tenaga kerja yang dibutuhkan dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan tidaklah mudah. Dari hal tersebut maka peran dari manajemen sumber daya manusia sangatlah dibutuhkan. Peran dari manajemen personalia akan sangat diperlukan oleh suatu perusahaan pada saat proses penerimaan karyawan baru. Penerimaan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan akan sangat membantu dalam menentukan kemajuan dari suatu perusahaan. Disamping hal itu seorang manajer personalia juga harus memperhatikan jumlah dan kualitas dari para calon tenaga kerja yang akan diseleksi untuk kemudian diterima. Berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan dan syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh para calon tenaga kerja tersebut. Karena dengan menentukan syarat apa saja yang harus dimiliki oleh para calon tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan bisa memaksimalkan potensi dari para calon tenaga kerja tersebut yang nantinya akan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

1.2. Rumusan dan Batasan Masalah
Pada pembahasan ini penulis hanya membatasi pembahasan masalah pada : bagaimana proses penerimaan karyawan pada suatu perusahaan dan faktor apa saja yang paling menentukan dalam proses penerimaan karyawan pada suatu perusahaan. Apakah proses penerimaan karyawan yang diterapkan pada perusahaan saat ini sudah tepat? Dan faktor apakah yang sangat menentukan dalam proses penerimaan karyawan?

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat atau mengetahui tingkat keefektifan penerimaan karyawan pada suatu perusahaan, apakah cara yang selama ini diterapkan sudah tepat atau belum. Disamping itu penulis juga bertujuan untuk mengetahui apakah pengaruh penerimaan karyawan dalam menentukan kemajuan sutu perusahaan.

1.4. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan ini bagi perusahaan adalah untuk mengetahui apakah metode yang selama ini diterapkan oleh perusahaan sudah tepat ataukah belum, sehingga perusahaan bisa lebih memperhatikan dan lebih selektif dalam membuat keputusan untuk menerima atau tidak menerima seorang calon karyawan.

1.5. Metode Penelitian
Meode penelitian yang digunakan adalah :
a. Metode Penerimaan Kryawan :
Wawancara
Tes ketrampilan
b. Metode Seleksi :
Potensi akademik
Tingkat intelegensi ( IQ )

Selasa, 23 Maret 2010

PASAR MODAL

PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan


Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. 

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. 

ASURANSI

ASURANSI
Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risikokehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

PASAR UANG ANTAR BANK

PASAR UANG ANTAR BANK

Pengertian pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir 4
Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.
2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar
berdasarkan prinsip mudharabah.  Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk
melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

    Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa
PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk
berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

    PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu
maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan
sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat
Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

    Ada persamaan dan perbedaan antara Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dan
Pasar Uang Antarbank Konvensional (PUAB). Persamaannya yaitu :
1.Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan   
  likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas;
2.Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek;
3.Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau    transfer dana secara elektronis.

Sedangkan perbedaannya yaitu :
1.PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB     
  seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga;
2.Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank     
  Konvensional;
3.Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam    
  PUAB adalah promes atau promisary notes;
4.Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat
  dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo;
5.Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain     
  pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB;
6.Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko   
  transaksi PUAB;
7.Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek
  investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu   
  negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo   berakhir.

Minggu, 14 Maret 2010

TUGAS KELOMPOK BAHASA INDONESIA

Kelas 3EA04 :
Indah Wahyuningtyas
Okky Rosmatiar
Harry Harto

Definisi penalaran induktif :

Penalaran induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.

Penalaran Induktif merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum

Macam-macam penalaran induktif

1. Penalaran generalisasi
..
..........Penalaran generalisasi juga merupakan bagian penalaran induksi. Penarikan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta atau data. Fakta atau data dapat diperoleh melalui penilaian, pengamatan, atau hasil survei. Jumlah data atau fakta khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.
Contoh:
Budi mahasiswa universitas di Jakarta, ia berwajah tampan
Berry mahasiswa universitas di Jakarta, ia berwajah tampan
Generalisasi : Semua mahasiswa universitas di Jakarta berwajah tampan
Budi mahasiswa .
2. Penalaran analogi
...
..........Penalaran analogi, bagian dari induktif. Penalaran dengan membandingkan dua hal yang berbeda, tetapi memiliki berbagai persamaan. Berdasarkan banyak kesamaan tersebut, ditariklah suatu kesimpulan.
contoh:
Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah Dia sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya. .
.
3. Penalaran sebab-akibat
..
..........Penalaran sebab-akibat juga merupakan bagian induksi. Penalaran dimulai dengan mengemukakan fakta berupa sebab lalu disusul dengan kesimpulan yang berupa akibat.
contoh:
Hujan berturut-turut mengguyur desa kami. Air sungai berangsur-angsur naik. Jalan dan halaman rumah pun mulai digenangi air. Akhirnya, banjir pun melanda desa kami.

Hubungan kausal : penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Macam hubungan kausal :
1. Sebab- akibat.
Ia telat makan,maka ia mengalami sakit maag.
2. Akibat – Sebab.
Ia tidak masuk kuliah karena sakit.
3. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

Hipotesis.
Hipotesa sering dianggap sebagai proposisi untuk menerangkan suatu
gejala alam yang belum cukup bukti. Maka istilah hipotesa sering
diidentikkan dengan penjelasan prematur atau teori tentative.

Teori.
Teori dapat mempunyai berbagai pengertian, namun pada umumnya merupakan
suatu konsepsi atau cara melihatnya secara mental atau idea mental
berupa pernyataan secara sistematik dari prinsip-prinsip yang
memformulasi hubungan yang nampak antar beberapa gejala alam yang telah
diamati, atau prinsip-prinsip yang mendasari (membawahinya), yang telah
diverifikasi dalam batas tertentu teori juga berimplikasi adanya cukup
banyak bukti yang mendukung prinsip-prinsip umum yang telah
diformulasikan yang menjelaskan bekerjanya (operation) dari suatu
phenomena tertentu.

Hipotesa-Teori.
Secara simplisitik suatu teori berkembang dari suatu hipotesa yang
merupakan gagasan yang sebagai akibatnya akan memprediksi suatu gejala
untuk dibuktikan dengan pengamatan-pengamatan. Jika
pengamatan-pengamatan itu terus menerus dapat menginyakan prediksi
tersebut maka hipotesa itu berkembang menjadi suatu teori.

Salah Nalar : Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat.

Jenis-jenis salah nalar

a. Deduksi yang salah
Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
b. Generalisasi terlalu luas
Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah.
c. Pemilihan terbatas pada dua alternatif
Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.
d. Penyebab Salah Nalar
Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.

DEDUKSI SECARA TIDAK LANGSUNG

Deduksi Secara Tidak langsung


A. Silogisme Kategorial

Contoh : 1. Semua manusia adalah bernafas.
Mahasiswa adalah manusia.
Jadi, mahasiswa bernafas.
2. Semua makhluk hidup bergerak.
Manusia adalah makhluk hidup.
Jadi, manusia bergerak.

B. Silogisme Hipotesa

Contoh : 1. Jika kayu dibakar kayu terbakar.
Kayu dibakar.
Jadi, kayu terbakar.
Jika kayu tidak dibakar kayu tidak terbakar.
Kayu tidak dibakar.
Jadi, kayu tidak dibakar.
2. Jika uang dibuang uang hilang.
Uang dibuang.
Jadi, uang hilang.
Jika uang tidak dibuang uang tidak hilang.
Uang tidak dibuang.
Jadi, uang tidak dibuang.

C. Silogisme Alternatif (pilihan)

Contoh : 1. Jony adalah seorang dokter atau dukun.
Jony seorang dokter.
Jadi, Jony bukan dukun.
2. Rany adalah seorang penyanyi atau pelukis.
Rany seorang penyanyi.
Jadi, Rany bukan pelukis.
D. Entimen

Contoh : 1. Semua polisi adalah tegas.
Harry seorang polisi.
Jadi, Harry seorang tegas.
Harry seorang yang tegas karena Harry seorang polisi.
2. Semua penjahat adalah bersalah.
Doni seorang penjahat.
Jadi, Doni seorang bersalah.
Doni seorang yang bersalah karena Doni seorang penjahat.



E. Rantai Deduksi

Contoh : 1. Semua manusia adalah makhluk hidup.
Choky adalah manusia.
Jadi, Choky makhluk hidup.
Binatang juga makhluk hidup.
Sapi juga hidup.
Kuda juga hidup.
Jadi,kuda dan sapi adalah makhluk hidup.
2. Semua hewan adalah makhluk hiup.
Sapi adalah hewan.
Jadi, sapi adalah makhluk hidup.
Tumbuhan juga makhluk hidup.
Pohon juga hidup
Rumput juga hidup.
Jadi, rumput dan pohon juga makhlik hidup.

DEDUKSI SECARA LANGSUNG

Deduksi Secara Langsung

Keterangan :
Premis (P)
Simpulan (S)

A. Semua S adalah P
Semua P adalah S

Contoh :1. Semua ayam adalah unggas.
Sebagian unggas adalah ayam.
2. Semua nyamuk adalah serangga.
Sebagian serangga adalah nyamuk.

B. Tidak satupun S adalah P
Tidak satupun P adalah S

Contoh :1. Tidak satupun bayi adalah orang tua.
Tidak satupun orang tua adalah bayi.
2. Tidak satupun ayam adalah ikan.
Tidak satupun ikan adalah ayam.

C. Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tidak P

Contoh :1. Semua bom adalah senjata berbahaya.
Tidak satupun bom adalah tidak berbahaya.
2. Semua air adalah zat cair.
Tidak satupun air adalah tidak zat cair.

D. Tidak satupun S adalah P
Semua S adalah tak P

Contoh :1. Tidak satupun bintang adalah tumbuh-tumbuhan.
Semua binatang adalah bukan tumbuh-tumbuhan.
2. Tidak satupun serangga adalah tumbuh-tumbuhan.
Semua serangga adalah bukan tumbuh-tumbuhan.

E. Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah P
Tidak satupun tidak P adalah S

Contoh : 1. Semua unggas adalah berparuh.
Tidak satupun unggas yang tidak berparuh.
Tidak satupun yang tidak berparuh adalah unggas.
2. Semua amfibi adalah hidup didua alam.
Tidak satupun amfibi yang tidak hidup didua alam
Tidak satupun yang hidup didua alam adalah amfibi.

Selasa, 09 Maret 2010

KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam duniaperbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting[1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
(Sumber : WWW.Google.com)

Minggu, 21 Februari 2010

Taufiq Ismail Sang Pujangga Bicara Komunisme

Walaupun komunisme telah beberapa kali gagal melakukan kudeta di negeri ini, ia tetap menjadi bahaya laten yang senantiasa akan mengancam. Berbagai peristiwa yang jauh di masa silam itu kurang menggema di relung hati generasi muda. Akhirnya di penghujung tahun 2009 Pusat Sejarah dan Tradisi (PUSJARAH) TNI bekerja sama dengan Yayasan Kajian Citra Bangsa terbitkan sebuah buku berjudul KOMUNISME DI INDONESIA. Buku yang terdiri dari 5 jilid dan 1232 halaman ini merupakan sebuah buku yang sangat berharga. Karena disini mengupas perjalanan hidup bangsa kita dari 1913-2010, nyaris satu abad, yang lebih separuhnya direpotkan langsung oleh destruksi ideolog marxisme-leninisme-stalinisme-maoisme-pol potisme ini. Tentulah bukan negeri kita saja tetapi 75 negara di dunia mengalami secara langsung, secara intensif selama 69 tahun, yaitu 1918-1987, dalam bentuk kudeta, seluruhnya keras dan berdarah. Dari hasil telaah terhadap buku ini, saya fokus pada etiologi atau penyebab utama, yang didiskusikan sepanjang satu bab 33 hal di jilid satu. Enam bab selebihnya di jilid satu itu, dan keempat jilid berikutnya, berbentuk rangkaian peristiwa dengan pelaku-pelakunya dibanyak tempat, yang bagi penyusun buku ini bahan-bahannya tersedia untuk di olah berdasarkan bahan-bahan yang ada.
(WWW.KOMPAS.COM)

Kalimat Argumentasi
Walaupun komunisme telah beberapa kali gagal melakukan kudeta di negeri ini, ia tetap menjadi bahaya laten yang senantiasa akan mengancam. ( Paragraf 1 baris 1 – 2 )
Kalimat Penalaran
Akhirnya di penghujung tahun 2009 Pusat Sejarah dan Tradisi (PUSJARAH) TNI bekerja sama dengan Yayasan Kajian Citra Bangsa terbitkan sebuah buku berjudul KOMUNISME DI INDONESIA. ( Paragraf 1 baris 3 – 5 ).







BANK YANG MEMIHAK RAKYAT
Dulu kalo kita menabung di bank, berapa pun tabungan kita, jumlahnya akan bertambah karena ada bunga. Pernah ada cerita seorang penabung mendapat hadiah mobil, padahal tabungannya tinggal 100 ribu dan sudah lama tidak menabung.
Sekarang cerita seperti itu tak ada lagi. Jika tabungan kita tak lebih dari 4 juta, maka tabungan kita tiap bulan akan berkurang karena ada uang administrasi minimal 6 ribu. Bunga tabungan kita selain dikurangi prosentase bunga juga uang administrasi. Jika seseorang akan menutup rekeningnya harus meninggalkan tabungannya minimal 25 ribu. Pendek kata semua serba menguntungkan bank.
Saya pernah menulis hal ini di Kompas dengan data-data konkrit. Sore harinya saya didatangi petugas dari BRI. Ia ingin mendapat klarifikasi. Saya menjelaskannya. Tapi percuma kan dia bukan pembuat kebijakan. Dia hanya pelaksana kebijakan.
Nah kawan-kawan saya punya mimpi bahwa bank-bank terutama bank pemerintah menghilangkan beaya-beaya yang harus ditanggung oleh penabung, salah satunya adalah beaya administrasi. Dalam pikiran saya pegawai bank pemerintah kan digaji oleh negara. Menurut saya bank mesti untung asal tidak salah urus. Saya berpikir bank-bank pemerintah terutama BRI - Bank Rakyat Indonesia - dari namanya kan jelas bank untuk rakyat - berani menhapuskan beaya-beaya itu agar rakyat kecil bisa menabung berapa pun jumlahnya. (WWW.KOMPAS.COM)
Kalimat Argumentasi
Dulu kalo kita menabung di bank, berapa pun tabungan kita, jumlahnya akan bertambah karena ada bunga. ( Paragraf 1 – 2 ).
Kalimat Penalaran
Bunga tabungan kita selain dikurangi prosentase bunga juga uang administrasi. Paragraf 2 baris 2 – 3 ).







Pembajakan Itu Halal…!
“Pembajakan adalah tindak kriminal yang halal.” Ini dasar yang penulis pegang dan akan didemonstrasikan di bawah.
Selama ini kita kerap menggeneralisir bahwa semua tindak kriminal adalah dosa, pun sebaliknya. Tapi ini tidak benar. Keduanya punya landasan berbeda. Agama dan negara adalah dua hal yang berbeda. Karena perbedaan ini lah kita bisa memahami istilah “negara-agama” dan “agama-negara” sebagai dua hal yang berbeda.
Sebagai contoh. Dengan sengaja meninggalkan solat adalah dosa, tapi bukan tindak kriminal. Demikian pula menerobos lampu lalu-lintas (sekalipun dalam keadaan sepi) adalah tindak kriminal, namun bukan dosa.
Selama ini kita menganggap pembajakan adalah pencurian (hak cipta), da n karenanya pembajakan (sebagaimana pencurian) adalah tindak kriminal sekaligus dosa. Tapi sebagaimana telah didemonstrasikan di atas, pernyataan ini adalah generalisasi yang gegabah.
Ada alasan mengapa suatu tindakan (dalam hal ini pembajakan) dilarang oleh negara. Terutamanya karena tindakan tersebut dianggap merugikan negara. Bila negara bersangkutan bercorak kapitalis, maka otomatis pembajakan dilarang karena merugikan golongan pemilik modal; sebaliknya bila negara bersangkutan cenderung sosialis, maka barang-barang bajakan yang terbukti menguntungkan rakyat kebanyakan akan tersebar luas. Selanjutnya yang terjadi adalah tarik-ulur antara kepentingan tersebut. (WWW.KOMPAS.COM)
Kalimat Argumentasi
Selama ini kita menganggap pembajakan adalah pencurian (hak cipta), da n karenanya pembajakan (sebagaimana pencurian) adalah tindak kriminal sekaligus dosa. (Paragraf 4 baris 1 – 2 ).
Kalimat Penalaran
Dengan sengaja meninggalkan solat adalah dosa, tapi bukan tindak kriminal. (Paragraf 3 baris 1).





Semu adalah utara & Memiliki adalah selatan

Gelap telah padamkan sorot penglihatan kecil ku. Bertepi dan bersenandung lagu perih (perasaan enjoy, rasa ingin hujan). Gerimis butiran tanya dan jenuh menjadi hujan penasaran akan jawab. Bukan iya atau tidak.
Merantau tanpa peluh tangis sang ibu. Kau tegar ibu ku.
Sepi kemudian rindu akan selalu antri bergiliran tak kunjung henti. Selat sunda yang jauhkan tatapan langsung anak manusia. Rasa itu terhadang anak gunung Krakatau yang selalu tak stabil. Namun, tak akan mampu redakan peduli ini pada arjuna semu. Mungkin semu bagi orang sebabkan not lucky. Different to me. Semu adalah awal pendugaan akan kejernihan rasa yang semakin tumbuh dan bertambah hingga tiba waktunya dapat berbuah.
Pulau Jawa hantarkan semu itu hadir pelan menari. Bukan dia ataupun kamu. Just semu. Berjalan bersama kaki yang tak pernah mau bicara. ‘Saat ini dia masih disana berjalan menuju halte tujuan dan di utara mu, namun suatu saat dia akan memiliki mu serta berada di selatan mu. Dia (semu). Pesan singkat sang raja mimpi.
Bak tukang porok yang bertengger santai berharap ada pelanggan yang datang. Dan seorang gadis komplit coklat datang. Kursi coklat tua yang terlihat sudah lama selalu berikan kenyamanan meskipun jalan sepanjang daerah Amplaz gerah akan bubungan asap kendaraan mewah lan sederhana. Badan nya cukup kuat untuk memukul peleg motor ku yang geol-geol. Tiap ruji-ruji tertancap di peleg itu di stel. Penuh kejelian diputar-putar. Dia mengerti aku sudah lelah hadapai panasnya Jogja saat ini.
Tak lama selesai. ya. Begitu juga hidup ini penuh geol-geol tiap waktu tanpa diminta. Keharusan kita untuk berani dan sigap perhatikan serta benahi satu persatu sisi kehidupan yang mulai gleor-gleor terasa tak nyaman. Mungkin sering lalai, hanya benahi yang besar saja yang kecil terlupakan. Profesi tukang porok. Andai saja anak manusia sadar, bahwa dia juga sebenarnya bermain sebagai tukang porok kehidupan nya. ( WWW.KOMPAS.COM )
Kalimat Argumentasi
Begitu juga hidup ini penuh geol-geol tiap waktu tanpa diminta. (Paragraf 5 baris 1)
Kalimat Penalaran
Gelap telah padamkan sorot penglihatan kecil ku. (Paragraf 1 baris 1)



Jiwa Seorang Pemimpin Harus di Imbangi dengan Intelegensi

Sedikit tergelitik saat saya membaca salah satu media, Bahwa Presiden BEM IPK-nya satu koma hingga seorang rektor tidak mau menurunkan SK disalah satu Universitas terkemuka dijogjakarta, karena takut kredibilitasnya dipertanyakan. Dalam pikiran rektor, beliau berfikir seperti ini “wong tempat kita pusat pendidikan international dan nomor 1 di indonesia kok ada Presiden BEM IPK satu koma, apa gak ada yang pinter? Padahal kita pencetak orang-orang pintar banyak pejabat yang lulus dari sini, memang sudah diakui dunia universitas kita. Paling dari pertimbangan itu rektor tidak mau memberikan atau menurunkan SK.
Nach itu pelajaran besar bagi kita, ingin maju tidak hanya omong kosong saja (cangkem-cangkem tok) ya harusnya di imbangi berorganisasi (jiwa pemimpin muncul), Intelegensi (kecedasaran) agar tidak dibodohi orang. Memang banyak aktifis yang sekarang jadi orang besar tetapi mereka juga belajar walapun hampir 24 jam mereka berorganisasi. Tetapi perlu diketahui tidak semua orang diberikan keistimewaan seperti itu, jadi alangkah baiknya jika memilih atau tim rekruitmen melihat dasar-dasar dari calon terlebih dahulu apapun itu, minimal IEQ dan ESQ, maupun jiwa kepemimpinan ada. Jangan sampai salah satu ada yang kurang, dalam artian pinter organisasi tidak di imbangi intelegensi pasti akan dibodohi dan di anggap omong kosong, sebaliknya pinter atau intelegensi tinggi tidak pernah bersosialisasi atau organisasi pada akhirnya nanti canggung tidak bisa dan sulit untuk menyesuaikn diri dalam masyarakat kelompok atau dunia kerja. Dan yang ada pasti diremehkan oleh orang lain. Seminimal mungkin harus balance. Tidak jeglekkk,,,,,,,Komunikasi harus tetap dijaga itu jembatan besar menuju kesuksesan. ( WWW.KOMPAS.COM )
Kalimat Argumentasi
Sedikit tergelitik saat saya membaca salah satu media, Bahwa Presiden BEM IPK-nya satu koma hingga seorang rektor tidak mau menurunkan SK disalah satu Universitas terkemuka dijogjakarta, karena takut kredibilitasnya dipertanyakan. (Paragraf 1 baris 1- 3)
Kalimat Penalaran
Tetapi perlu diketahui tidak semua orang diberikan keistimewaan seperti itu, jadi alangkah baiknya jika memilih atau tim rekruitmen melihat dasar-dasar dari calon terlebih dahulu apapun itu, minimal IEQ dan ESQ, maupun jiwa kepemimpinan ada. (Paragraf 2 baris 4 – 6)

Selasa, 16 Februari 2010

Sejarah Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.





Gambar yang menunjukan kegiatan barter di benua Amerika pada abad ke-19
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau setidaknya dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis-jenis uang


Uang rupiah
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya


Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.