Selasa, 23 Maret 2010

PASAR MODAL

PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan


Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. 

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. 

ASURANSI

ASURANSI
Asuransi dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risikokehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

PASAR UANG ANTAR BANK

PASAR UANG ANTAR BANK

Pengertian pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir 4
Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No.
2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar
berdasarkan prinsip mudharabah.  Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk
melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

    Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa
PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk
berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

    PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu
maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan
sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat
Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

    Ada persamaan dan perbedaan antara Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) dan
Pasar Uang Antarbank Konvensional (PUAB). Persamaannya yaitu :
1.Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan   
  likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas;
2.Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek;
3.Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau    transfer dana secara elektronis.

Sedangkan perbedaannya yaitu :
1.PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB     
  seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga;
2.Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank     
  Konvensional;
3.Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam    
  PUAB adalah promes atau promisary notes;
4.Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat
  dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo;
5.Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain     
  pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB;
6.Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko   
  transaksi PUAB;
7.Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek
  investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu   
  negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo   berakhir.

Minggu, 14 Maret 2010

TUGAS KELOMPOK BAHASA INDONESIA

Kelas 3EA04 :
Indah Wahyuningtyas
Okky Rosmatiar
Harry Harto

Definisi penalaran induktif :

Penalaran induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.

Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.

Penalaran Induktif merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum

Macam-macam penalaran induktif

1. Penalaran generalisasi
..
..........Penalaran generalisasi juga merupakan bagian penalaran induksi. Penarikan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta atau data. Fakta atau data dapat diperoleh melalui penilaian, pengamatan, atau hasil survei. Jumlah data atau fakta khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.
Contoh:
Budi mahasiswa universitas di Jakarta, ia berwajah tampan
Berry mahasiswa universitas di Jakarta, ia berwajah tampan
Generalisasi : Semua mahasiswa universitas di Jakarta berwajah tampan
Budi mahasiswa .
2. Penalaran analogi
...
..........Penalaran analogi, bagian dari induktif. Penalaran dengan membandingkan dua hal yang berbeda, tetapi memiliki berbagai persamaan. Berdasarkan banyak kesamaan tersebut, ditariklah suatu kesimpulan.
contoh:
Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah Dia sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya. .
.
3. Penalaran sebab-akibat
..
..........Penalaran sebab-akibat juga merupakan bagian induksi. Penalaran dimulai dengan mengemukakan fakta berupa sebab lalu disusul dengan kesimpulan yang berupa akibat.
contoh:
Hujan berturut-turut mengguyur desa kami. Air sungai berangsur-angsur naik. Jalan dan halaman rumah pun mulai digenangi air. Akhirnya, banjir pun melanda desa kami.

Hubungan kausal : penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Macam hubungan kausal :
1. Sebab- akibat.
Ia telat makan,maka ia mengalami sakit maag.
2. Akibat – Sebab.
Ia tidak masuk kuliah karena sakit.
3. Akibat – Akibat.
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

Hipotesis.
Hipotesa sering dianggap sebagai proposisi untuk menerangkan suatu
gejala alam yang belum cukup bukti. Maka istilah hipotesa sering
diidentikkan dengan penjelasan prematur atau teori tentative.

Teori.
Teori dapat mempunyai berbagai pengertian, namun pada umumnya merupakan
suatu konsepsi atau cara melihatnya secara mental atau idea mental
berupa pernyataan secara sistematik dari prinsip-prinsip yang
memformulasi hubungan yang nampak antar beberapa gejala alam yang telah
diamati, atau prinsip-prinsip yang mendasari (membawahinya), yang telah
diverifikasi dalam batas tertentu teori juga berimplikasi adanya cukup
banyak bukti yang mendukung prinsip-prinsip umum yang telah
diformulasikan yang menjelaskan bekerjanya (operation) dari suatu
phenomena tertentu.

Hipotesa-Teori.
Secara simplisitik suatu teori berkembang dari suatu hipotesa yang
merupakan gagasan yang sebagai akibatnya akan memprediksi suatu gejala
untuk dibuktikan dengan pengamatan-pengamatan. Jika
pengamatan-pengamatan itu terus menerus dapat menginyakan prediksi
tersebut maka hipotesa itu berkembang menjadi suatu teori.

Salah Nalar : Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat.

Jenis-jenis salah nalar

a. Deduksi yang salah
Simpulan dari suatu silogisme dengan diawali premis yang salah atau tidak memenuhi persyaratan.
b. Generalisasi terlalu luas
Salah nalar ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi itu sehingga simpulan yang diambil menjadi salah.
c. Pemilihan terbatas pada dua alternatif
Salah nalar ini dilandasi oleh penalaran alternatif yang tidak tepat dengan pemilihan jawaban yang ada.
d. Penyebab Salah Nalar
Salah nalar ini disebabkan oleh kesalahan menilai sesuatu sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran maksud.

DEDUKSI SECARA TIDAK LANGSUNG

Deduksi Secara Tidak langsung


A. Silogisme Kategorial

Contoh : 1. Semua manusia adalah bernafas.
Mahasiswa adalah manusia.
Jadi, mahasiswa bernafas.
2. Semua makhluk hidup bergerak.
Manusia adalah makhluk hidup.
Jadi, manusia bergerak.

B. Silogisme Hipotesa

Contoh : 1. Jika kayu dibakar kayu terbakar.
Kayu dibakar.
Jadi, kayu terbakar.
Jika kayu tidak dibakar kayu tidak terbakar.
Kayu tidak dibakar.
Jadi, kayu tidak dibakar.
2. Jika uang dibuang uang hilang.
Uang dibuang.
Jadi, uang hilang.
Jika uang tidak dibuang uang tidak hilang.
Uang tidak dibuang.
Jadi, uang tidak dibuang.

C. Silogisme Alternatif (pilihan)

Contoh : 1. Jony adalah seorang dokter atau dukun.
Jony seorang dokter.
Jadi, Jony bukan dukun.
2. Rany adalah seorang penyanyi atau pelukis.
Rany seorang penyanyi.
Jadi, Rany bukan pelukis.
D. Entimen

Contoh : 1. Semua polisi adalah tegas.
Harry seorang polisi.
Jadi, Harry seorang tegas.
Harry seorang yang tegas karena Harry seorang polisi.
2. Semua penjahat adalah bersalah.
Doni seorang penjahat.
Jadi, Doni seorang bersalah.
Doni seorang yang bersalah karena Doni seorang penjahat.



E. Rantai Deduksi

Contoh : 1. Semua manusia adalah makhluk hidup.
Choky adalah manusia.
Jadi, Choky makhluk hidup.
Binatang juga makhluk hidup.
Sapi juga hidup.
Kuda juga hidup.
Jadi,kuda dan sapi adalah makhluk hidup.
2. Semua hewan adalah makhluk hiup.
Sapi adalah hewan.
Jadi, sapi adalah makhluk hidup.
Tumbuhan juga makhluk hidup.
Pohon juga hidup
Rumput juga hidup.
Jadi, rumput dan pohon juga makhlik hidup.

DEDUKSI SECARA LANGSUNG

Deduksi Secara Langsung

Keterangan :
Premis (P)
Simpulan (S)

A. Semua S adalah P
Semua P adalah S

Contoh :1. Semua ayam adalah unggas.
Sebagian unggas adalah ayam.
2. Semua nyamuk adalah serangga.
Sebagian serangga adalah nyamuk.

B. Tidak satupun S adalah P
Tidak satupun P adalah S

Contoh :1. Tidak satupun bayi adalah orang tua.
Tidak satupun orang tua adalah bayi.
2. Tidak satupun ayam adalah ikan.
Tidak satupun ikan adalah ayam.

C. Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tidak P

Contoh :1. Semua bom adalah senjata berbahaya.
Tidak satupun bom adalah tidak berbahaya.
2. Semua air adalah zat cair.
Tidak satupun air adalah tidak zat cair.

D. Tidak satupun S adalah P
Semua S adalah tak P

Contoh :1. Tidak satupun bintang adalah tumbuh-tumbuhan.
Semua binatang adalah bukan tumbuh-tumbuhan.
2. Tidak satupun serangga adalah tumbuh-tumbuhan.
Semua serangga adalah bukan tumbuh-tumbuhan.

E. Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah P
Tidak satupun tidak P adalah S

Contoh : 1. Semua unggas adalah berparuh.
Tidak satupun unggas yang tidak berparuh.
Tidak satupun yang tidak berparuh adalah unggas.
2. Semua amfibi adalah hidup didua alam.
Tidak satupun amfibi yang tidak hidup didua alam
Tidak satupun yang hidup didua alam adalah amfibi.

Selasa, 09 Maret 2010

KLIRING

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam duniaperbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting[1] [2] transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
(Sumber : WWW.Google.com)